Brigadir Denune To'at Abdian alias TO dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yosep Hidayah dituntut hukuman seumur hidup karena pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Jaksa menyebut Yosep bersalah dan melakukan tindak pidana dengan keji.