Menaker Yassierli akan memanggil perusahaan ojol untuk menjelaskan bonus hari raya Rp 50 ribu. Protes dari driver ojol terkait besaran BHR pun mencuat.
Pria inisial ZA (23) ditangkap karena merampas dompet seorang anak berusia 13 tahun di Karimun, Kepri. Dompet korban berisi uang THR sebesar Rp 370 ribu.
Kemenaker merumuskan aturan baru untuk kesejahteraan driver ojol, termasuk pemberian bonus hari raya. Perlindungan dan asuransi juga menjadi fokus utama.
THR di Indonesia dimulai sejak 1951 untuk ASN. Kini, pemerintah juga mengatur THR untuk pekerja swasta dan ojek online. Simak sejarah dan peraturannya!