Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Mario Dandy tidak menerima vonis 12 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdakwa melakukan upaya banding.
Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kota Jambi diamankan polisi. Pelaku yang dipergoki warga saat beraksi sempat dihajar massa hingga diikat tali.