Jaksa menghadirkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk sebagai saksi kasus pengelolaan timah yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Kaesang ternyata sudah mengurus SK belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. PN Jaksel menyebut SK itu untuk melengkapi persyaratan maju Pilgub Jateng.
Komisi Yudisial usulkan pemecatan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Sanksi berat dan pembentukan majelis kehormatan hakim juga diajukan.