Sebanyak 281 tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak disegel. Aktivitas ilegal itu merugikan negara Rp 304 miliar serta merusak lingkungan.
Tim Kejari Manggarai menangkap Sopron Tangkas, DPO proyek RSUD Ruteng senilai Rp 10 miliar. Ia ditetapkan tersangka korupsi dan ditahan di Rutan Kupang.
Polda Kaltara ungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Kaltimtara, merugikan negara Rp 208 miliar. Enam tersangka ditetapkan, aset disita Rp 30 miliar.
Pemkab Sidoarjo menggelar retret untuk Kades, fokus pada pencegahan korupsi. Program Desa Beraksi bertujuan wujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
Ketua LPD Denpasar, IPS, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Denpasar. Kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Jenderal Gakkumhut menertibkan 281 tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kerugian negara akibat tambang ilegal Rp 304 miliar.
Polresta Samarinda ungkap kasus korupsi di BPR dengan kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar. Modusnya yakni kredit fiktif dan penyalahgunaan wewenang.