Pengawas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang calon PMI tak berdokumen.
Seorang pekerja migran Indonesia asal Indramayu tak bisa pulang ke tanah air. Sebab, selama 11 tahun bekerja di Arab Saudi, Yati Kusniyawati tak digaji majikan.