Polisi menciduk SES alias Jhon, seorang pemuda berusia 19 tahun yang nekat mengedarkan obat aborsi. Jhon mengedarkan obat itu ke pasangan belum menikah.
Kasus SPG tewas setelah melakukan aborsi di Makassar memasuki babak baru. Polisi menangguhkan penahanan satu dari total dua tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Mahasiswi Unsri tewas usai meminum obat penggugur kandungan. Sang pacar diinterogasi, lantas dijadikan tersangka karena mengakui telah menghamili korban.