Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo. Ferdy menyatakan akan banding.
Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari Polri. Dia menyesal atas pembunuhan terhadap Brigadir J dan minta maaf pada rekan sejawatnya. Ini pernyataan lengkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni turut menanggapi pemecatan Ferdy Sambi di Sidang Etik. Sahroni menilai keputusan itu sudah tepat.
Irjan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat melalui sidang etik Polri. Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.