"Menurut saya Ade Armando itu jangan playing victim. Bahwa kondisinya saat ini adalah akibat dari pernyataan atau sikap orang lain, bukan," kata Eddy Soeparno.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan beda makna pasal-pasal berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam KUHP.