AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis kode etik. AKBP Achiruddin mengajukan banding atas putusan itu.
AKBP Achiruddin mengajukan banding setelah majelis kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap dirinya.