Kejagung bicara soal tindak lanjut eksekusi hukuman mati. Kejagung menyebut ada beberapa pertimbangan, seperti citra negara hingga upaya hukum terdakwa.
Dirut Bakti Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Ini respon dari Kominfo terkait penetapan tersangka kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi BTS 4G