Pemerintah setuju revisi UU Nomor 2 tentang Provinsi DKI Jakarta. Tiga poin penting dibahas untuk kepastian hukum dan transisi pemerintahan di Jakarta.
Direktur Pusako FH Unand Charles Simabura mengkritik keputusan Baleg DPR. Menurutnya kesepakatan yang dibuat DPR RI itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.