Kebakaran melanda sebuah rumah semipermanen di Jalan H Ung RT 1 RW 7, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakpus. Sebanyak 11 unit mobil Damkar dikerahkan ke lokasi.
Pemilik gudang BBM ilegal di Palembang dituntut penjara 1 tahun 3 bulan. JPU menyatakan terdakwa bersalah menyebabkan kebakaran akibat mencampur bensin.