Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Bank Indonesia memprediksi penjualan eceran tumbuh 0,8% pada Februari 2025, didorong oleh peningkatan permintaan menjelang Ramadan dan HBKN Idul Fitri.