James Lodewyk Tomatala (61) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) divonis mati. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pemprov Gorontalo menunggu hasil riset BMKG tentang gempa megathrust hingga Januari 2025. Penelitian ini penting untuk mitigasi risiko gempa di daerah tersebut.
Dua terdakwa Imam Basri (25) dan Marhan (32), pembunuh Adios Pratama (38) warga Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang