Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Kasus itu berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Andi Arief mengaku dicecar KPK soal dukungan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dalam musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.