Dua orang penambang pasir ilegal di Kampung Kalat, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Satu unit alat berat turut disita polisi.
Polisi menetapkan 11 provokator kericuhan penertiban rumah liar di Tangki Seribu, Batam, jadi tersangka. Para tersangka itu pun ditahan di Polresta Barelang.