Dua tahun berlalu, kasus kematian ASN Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo belum juga ada titik terang. Namun, polisi menegaskan kasus itu terus diusut.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.