Hakim PN Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal pun divonis bebas.
Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi dana BOS. Selain Reny, 2 terdakwa lain dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.
Sidang vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi digelar pekan depan.