Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Medan pun memvonis bebas Amsal.
Dilansir detikSumut, amar putusan dibacakan di PN Medan pada Rabu (1/4/2026). Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal 2 tahun penjara serta membayar denda dan uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan terhadap Amsal sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Februari 2026 lalu. Saat itu, JPU menuntut pidana 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.
Amsal menyambut suka cita vonis bebas ini dan berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif seperti dirinya yang dikriminalisasi.
"Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal usai sidang putusan di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal turut mengucapkan syukur kepada Tuhan. Selain itu, dia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian kepada kasusnya serta pihak-pihak lainnya yang telah membantunya.
"Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," katanya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah Amsal buka suara di media sosial. Direktur CV Promiseland tersebut didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Amsal disebut memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Amsal selaku penyedia juga disebut tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 202.161.980.
Sehari sebelum menjalani sidang vonis, penahanan Amsal ditangguhkan. Penangguhan penahanan itu terjadi setelah Komisi III DPR RI menjadi penjamin.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, banyak desakan masyarakat untuk memberikan atensi pada kasus ini karena ada dugaan ketidakadilan dalam penanganannya. Komisi III menggelar RDPU pada Senin (30/3/2026) lalu di mana Amsal dihadirkan secara virtual. Dalam kesempatan itu, Amsal berharap mendapat vonis bebas.
Baca selengkapnya di sini.
