Polres Klungkung ungkap kasus pembunuhan I Nyoman Cita oleh Agus Novit Pramana Putra. Sangkur 33 cm jadi barang bukti utama. Pelaku terancam hukuman berat.
Seorang pria dari Indramayu ditangkap setelah mencoba mencuri sepeda motor di Kuningan. Aksinya terhenti berkat teriakan anak korban dan tindakan warga.
Seorang pemuda berinisial H (28) ditangkap setelah membobol rumah di Kalianda, Lampung Selatan, mencuri barang senilai Rp 124 juta dan terlibat curanmor.
Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) divonis pidana mati usai membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa asal Humbahas bernama Bonio Gajah (18).