Gempa M 7,7 di Flores menyebabkan 68 korban jiwa dan 213 luka-luka. Warga mengungsi di tenda terpal tanpa bantuan, menghadapi gempa susulan yang terus terjadi.
Pelaku pelecehan seksual yang merupakan mahasiswa FEB USU berinisial CHS dijatuhi sanksi berat. CHS diberikan sanksi berupa pemecatan sebagai mahasiswa USU.
Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan kekasihnya. Keluarga korban menuntut keadilan dan hukuman maksimal untuk pelaku.