Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengatakan undang-undang tak menyuruh seorang pejabat yang jadi calon di Pemilu untuk mundur.
Merespons rencana mundurnya Mahfud Md, Sandiaga Uno mengatakan keputusan mundur dari jabatan publik merupakan hal yang dulu dilakukannya saat maju pilpres.