Lebih Mengenal Bendera Merah Putih dan Ukurannya Sesuai UU

Lebih Mengenal Bendera Merah Putih dan Ukurannya Sesuai UU

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 01 Agu 2022 13:33 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Begini Aturannya
Bendera Merah Putih, Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Surabaya -

Bulan Agustus telah tiba, saatnya menyambut Hari Kemerdekaan RI yang tinggal menghitung hari. Pada awal bulan Agustus pula, bendera merah-putih mulai dipasang. Namun sebelumnya, Anda harus mengetahui ukuran bendera merah putih yang sesuai ketentuan.

Ukuran bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut memuat tentang pengaturan bendera merah putih dan ketentuan ukuran bendera merah putih.

Ukuran Bendera Merah Putih

Berdasar Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera merah putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ketentuan penggunaan dan ukuran bendera merah putih sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu:

200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

ADVERTISEMENT

Selain untuk keperluan penggunaan yang telah disebutkan, bendera merah putih dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang berbeda.

Tujuan Pengaturan Ukuran Bendera Merah Putih

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Mengenal Bendera Pusaka Sang Merah Putih

Jika telah mengetahui ukuran bendera merah putih dan tujuan pengaturan ukuran bendera merah putih, maka sepatutnya Anda memahami Bendera Pusaka Sang Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958, Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Dilansir situs resmi Kemendikbud, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1967, bendera pusaka masih dikibarkan. Namun kondisi bendera sudah sangat rapuh.

Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968. Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.

Bendera tersebut terbuat dari bahan katun halus yang setara dengan jenis primisima untuk batik tulis halus, dengan warna merah putih. Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu). Ukuran Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih adalah 200 cm x 300 cm.

Demikian informasi seputar ketentuan ukuran bendera merah putih yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan selamat menyambut bulan kemerdekaan.




(hse/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads