Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai milik negara, jika warga Palestina tak bisa membuktikan kepemilikannya.
ASN di lingkungan Poldi, Tusiyah (49) dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu untuk kuasai tanah di Medan. Namun ia hanya divonis 5 bulan penjara.