Jansen Sitindaon menilai dengan ditolaknya PK Jhoni, bisa menjadi bukti baru yang bisa memperkuat Mahkamah Agung untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.
Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura, dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara.
Uang itu dipakai Bambang Supriyadi membelikan HP kepada tim analisis kredit Bank Jateng. Juga dipinjamkan ke PT Indonesia Defence Service Rp 24,5 miliar.