Polisi Jombang ungkap penggelapan mobil rental senilai Rp 120 juta. Pelaku, Swestyawan Dwi Soraya, ditangkap setelah menghilang dan menggadaikan mobil.
Tim negosiasi dikabarkan menawarkan relaksasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada information Communication and Technology (ICT) AS.
Polres Dompu menangkap AYH, 23, diduga muncikari yang menjual anak-anak untuk berkencan. Penangkapan terjadi di penginapan, dengan bukti uang dan kondom.
Wamendag menanggapi penilaian Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia di peringkat terakhir indeks hambatan perdagangan. Revisi regulasi sedang dilakukan.