Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
12 Santri di salah satu ponpes di Srengat, Kabupaten Blitar diduga keracunan usai mengkonsumsi sarapan. Saat ini, 2 santri masih dirawat di Puskesmas Srengat.