Polisi telah menangkap 6 orang diduga sebagai pelaku pengeroyokan kepada Andi Mohammad Fikri Bakhtia (22), mahasiswa IAIN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Majelis Hakim PT Bandung memutus perkara pidana yang menjerat Dadang Buaya. Hukuman untuk preman Garut itu pun diperberat menjadi 3 tahun kurungan penjara.
Polisi menangkap pemilik dan dua karyawan Triple Three Bar Society Denpasar karena mengeroyok seorang pengunjung. Akibat pengeroyokan itu, rahang korban patah.
Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Sebanyak 13 saksi juga sudah dimintai keterangan.
Tiga pria yang menganiaya Jumirat (65), warga Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, di ladang hingga tewas pada Rabu (27/9) lalu telah ditangkap.