Seorang pria menggugat mantan tunangannya untuk mengembalikan uang pacaran senilai 50.000 yuan. Kasus ini memicu perdebatan tentang tradisi uang seserahan.
Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.