Cacahan kertas menyerupai uang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan tersebut sempat menggegerkan warga setempat. Polisi pun mengamankan barang bukti cacahan kertas diduga uang itu hingga sebanyak 21 karung.
Mengutip detikNews, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi langsung mendatangi lokasi begitu mendapat laporan temuan cacahan kertas. Dilihat dari warna dan tampilannya, diduga cacahan itu berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengungkapkan awalnya pihak DLH hendak mengecek apakah ada limbah medis berbahaya di lokasi. Namun ternyata, petugas justru menemukan sampah lain yang tampak mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah," jelas Dedi, Rabu (4/2/2026).
"Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli," sambungnya.
Sekretaris Umum Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Rido Satriyo, mengatakan warga sempat heboh melihat temuan cacahan menyerupai uang kertas. Potongan-potongan diduga uang kertas itu ada di dalam dan luar karung.
"Kaget, lihat hamparan uang sebanyak itu walaupun sudah dicacah dan itu di lahan warga. Untuk jumlahnya kami tidak tahu pasti tapi yang kami lihat bisa ratusan karung seperti akan dibuat urukan," ucap Rido.
Usai penemuan yang menggegerkan itu, polisi turun tangan mengamankan cacahan-cacahan kertas diduga uang tersebut. Total ada 21 karung cacahan yang berhasil dikumpulkan.
"Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2 ribu," jelas Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, dilansir Antara, Kamis (5/2/2026).
Usep mengatakan cacahan kertas tersebut diamankan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang memanfaatkan kesempatan. Apalagi temuan cacahan diduga uang itu sudah viral di media sosial.
"Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Usep.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Polsek Setu berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(des/des)
