Edarkan Uang Palsu, 2 Pria Surabaya Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Edarkan Uang Palsu, 2 Pria Surabaya Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 04 Feb 2026 20:50 WIB
Edarkan Uang Palsu, 2 Pria Surabaya Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Guntur Herianto dan Njo Joni saat menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean divonis 2 tahun 4 bulan pidana penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah lantaran memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama 2 tahun 4 bulan dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Hakim Salam Giribasuki, Rabu (4/2/2026).

"Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.025.000.000, subsider 4 bulan kurungan untuk Guntur dan 2 bulan kurungan untuk Joni Andrean," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila tidak dibayarkan, Salam mewajibkan keduanya mengganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan untuk Guntur dan 2 bulan untuk Joni Andrean. Menurut Salam, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang disampaikan hakim. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, mengaku menerima putusan itu.

Namun, tidak dengan pengacara terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja. Ia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Sebab, harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa dan menilai uang pengganti yang dibebankan dinilai terlalu tinggi.

"Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta," ujar Eric Bryan usai sidang di PN Surabaya.

Eric menganggap uang yang dibebankan pada terdakwa terlalu tinggi. Menurutnya, kliennya hanya turut ikut serta melakukan tindak pidana bukan pelaku utama.

"Kami apresiasi Majelis Hakim yang beri keringanan putusan, majelis hakim sudah memberikan keringanan putusan daripada tuntutan JPU," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Galih menyebut terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya. Saat itu, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan hingga sejumlah barang bukti berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal itu.

Usai diamankan, seluruh uang palsu itu diuji. Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp 100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.

Akibat ulahnya itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads