Mahkamah Agung memberhentikan sementara 3 hakim PN Surabaya setelah resmi ditahan Kejagung. Ketiga juga terancam dipecat permanen jika terbukti menerima suap.
Mahkamah Agung telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya itu ditangkap jaksa. Putusan itu dibatalkan melalui vonis kasasi
3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung. Ketiga hakim apes itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kejagung melakukan OTT tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka karena diyakini menerima suap untuk membebaskan Tannur.