Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diyakini menerima suap dari Ronald Tannur yang meminta dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Adapun pembebasan vonis Ronald Tannur telah diumumkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024 lalu. Padahal jaksa sudah menuntut Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga hakim tersebut ditangkap di Jawa Timur dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Selain ketiga hakim tersebut, Kejagung juga telah menangkap pengacara Ronald Tannur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ada) tiga hakim, satu lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, seperti yang dilansir detikNews Kamis (24/10/2024).
Menilik sisi lain, profil dan harta ketiga majelis hakim juga menarik untuk disimak, terutama deretan propertinya.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (24/10/2024), berikut rincian harta kekayaan ketiga hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022 dengan total Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Hakim Erintuah Damanik memiliki total aset tanah dan bangunan sebesar Rp 3.140.000.000 atau Rp 3,1 miliar yang tersebar di 4 kota, berikut rinciannya.
1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000
2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000
3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000
Kemudian, dari aset kendaraan yang dimilikinya, Erintuah Damanik memiliki Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta, mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta, hingga mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta.
Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Erintuah Damanik dalam LHKPN tersebut tercatat tidak memiliki utang.
2. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 6.716.586.892 atau Rp 6,7 miliar. Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Dalam laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp 4.450.000.000 atau Rp 4,4 miliar. Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli sendiri dan ada pula yang dari hibah, berikut rinciannya.
1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000
3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000
4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000
5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000
Ada pun, deretan kendaraan yang dimilikinya ada Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri seharga Rp 70 juta dan mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta, seharga Rp 65 juta.
Nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 atau Rp 1,9 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang miliknya.
3. Mangapul
Mangapul adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 1.316.900.000 atau Rp 1,3 miliar. Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Rincian nilai kekayaan Mangapul dari aset tanah dan bangunan Rp 1.275.000.000 atau Rp1,2 miliar yang berasal dari hasil sendiri dan harta warisan.
1. Tanah dan bangunan seluas 13.000 m2/200 m2 di Kab/Kota Labuhanbatu dari hasil warisan: Rp. 400.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/168 m2 di Kab/Kota Medan: Rp. 700.000.000
3. Tanah seluas 145 m2 di Kab/Kota Deli Serdang: Rp. 175.000.000
Aset kendaraan yang dimilikinya cukup beragam dan semuanya dari hasil beli sendiri. Mulai dari mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 2001 seharga Rp 60 juta, motor Honda Kharisma tahun 2004 senilai Rp 2 juta, dan motor Honda Spacy tahun 2013 dari hibah dengan akta, senilai Rp 4 juta.
Tidak hanya itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 105.900.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 230 juta. Berbeda dari keduanya, Mangapul melaporkan jika dia memiliki utang sebesar Rp 360 juta.
(aqi/zlf)