Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta.
Polres Malang ungkap kasus pembuatan dan penguasaan bahan peledak bubuk mercon. Tersangka BP ditangkap dengan 3 kg bubuk siap edar. Penyidikan berlanjut.