KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif. Termasuk ke terpidana korupsi.
KUHP baru telah disahkan. Dalam KUHP ini terdapat pasal mengatur terpidana seumur hidup bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan bagi yang berkelakuan baik.