Kejagung menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald sebagai tersangka dugaan suap. Ketiga hakim itu terancam maksimal penjara seumur hidup.
Dhimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti tak puas dengan putusan vonis kasasi MA 5 tahun penjara untuk Ronald. Ia bakal melaporkan hakim MA juga.