Mahkamah Agung (MA) telah menganulir putusan bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara bagi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, yakni Dhimas Yemahura tak puas dengan putusan MA tersebut.
Mewakili keluarga Dini, Dhimas menilai putusan kasasi MA tersebut masih sangat ringan. Selain itu, majelis hakin Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis juga kini ditangkap karena suap terkait vonis bebas.
"Terkait dengan putusan dari MA itu saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu karena terlalu ringan, karena putusan yang ada di PN Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi," kata Dhimas saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhimas lantas menyoroti pasal penganiayaan yang dikenakan MA, padahal dalam fakta sidang, Ronald melakukan pembunuhan. Ia menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Lalu yang kedua saya melihat MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif yakni menerapkan pasal penganiayaan dimana disana menurut kami tim kuasa hukum itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan, yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas dan ini sengaja dilakukan oleh GRT (Gregorius Ronald Tannur), kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan pada GRT?," tanyanya.
Dengan adanya penangkapan terhadap trio hakim PN Surabaya oleh Kejagung RI, Dhimas mengaku akan mempertimbangkan untuk mengirimkan laporan. Adapun isinya permohonan untuk memeriksa para hakim di MA.
"Kami akan pertimbangkan untuk mengirim laporan untuk memeriksa juga majelis hakim di tingkat kasasi yang memeriksa perkara ini. Apakah nantinya ternyata juga ditemukan unsur-unsur seperti ini (gratifikasi) untuk dilakukan tindakan tegas seperti 3 hakim seperti yang di Surabaya?," imbuhnya.
Dhimas menilai putusan kasasi dari MA tersebut masih tidak sesuai fakta. Ia dan keluarga Dini mengaku masih kecewa. "Yang jelas pada intinya kami merasa sangat kecewa karena putusan 5 tahun sangat ringan dan pasal yang diterapkan tidak berdasarkan fakta," tandasnya.
(abq/iwd)