Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Simak profil Heru Hanindyo di bawah ini.
Ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman juga ikut ditangkap.
Proses penyidikan mengungkapkan, ketiga hakim ini sudah lama diawasi sejak memberikan vonis bebas terhadap Ronald, yang menimbulkan polemik di masyarakat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, bukti-bukti suap sudah dikumpulkan, termasuk sejumlah uang sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ketiganya kini telah berstatus tersangka dan diduga menerima gratifikasi terkait putusan yang mereka buat. Berikut profil Heru Hanindyo, salah seorang hakim yang terjaring OTT.
Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo lahir di Dompu, 24 Februari 1979, dan merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c. Heru berhasil meraih dua gelar sarjana dari Universitas Trisakti dalam Program Studi Akuntansi (lulus tahun 2001) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Ibnu Kamal pada Jurusan Ilmu Hukum (lulus tahun 2003).
Ia kemudian menlajutkan studi magister ke Universitas Trisakti dan diangkat sebagai PNS pada tahun 2003. Ia juga memiliki gelar Legum Magister (L.L.M) yang merupakan gelar pascasarjana di bidang hukum yang bertujuan memperluas pengetahuan dan keterampilan para pengacara.
Karier kehakimannya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada 2008 sebagai Hakim Pratama Muda. Heru Hanindyo juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua PN Tahuna, posisi yang diterimanya pada tanggal 25 Maret 2014.
Ia kemudian di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada tahun 2017, dan menjadi ketua hakim di PN Jayapura pada 2018. Tahun 2019, Iia dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat sampai tahun 2022. Lalu pada November 2023, Heru diketahui bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus yang Pernah Ditangani
Beberapa kasus yang pernah ditangani, antara lain saat bertugas di Jakarta Pusat, Heru pernah bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019.
Selain itu, Heru juga diketahui pernah menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada bulan Oktober 2021.
Harta Kekayaan
Heru Hanindyo melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 6.716.586.892 atau Rp 6,7 miliar. Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Dalam laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp 4.450.000.000 atau Rp 4,4 miliar. Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli sendiri dan ada pula yang dari hibah, berikut rinciannya.
- Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000
- Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000
- Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000
- Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000
Adapun, deretan kendaraan yang dimilikinya ada mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri seharga Rp 70 juta, dan mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta, seharga Rp 65 juta.
Nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 atau Rp 1,9 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang miliknya.
Status Saat Ini
Kini, Heru Hanindyo ikut diperiksa Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald dalam kasus pembunuhan Dini. Vonis ini menuai kritik tajam dari masyarakat dan keluarga korban yang merasa keadilan telah diabaikan.
KY merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald, termasuk Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)