Eks Direktur PT PGN, Danny Praditya, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena korupsi jual beli gas, merugikan negara USD 15 juta. Iswan Ibrahim divonis 5 tahun.
Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.