Para pakar sembelih halal, kedokteran hewan, dan biomedis IPB menerangkan tata cara penyembelihan hewan kurban saat wabah PMK yang aman hingga dikonsumsi.
PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail, menyatakan bahwa hewan terjangkit PMK tak sah untuk kurban. Sementara MUI masih mempertimbangkan 4 kondisi hewan ternak.