Kejagung menyatakan bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru. Sebab, aturan baru itu menyebut direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan tambang di pulau kecil.
KPK akan mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.