DPRD Bali setujui larangan sopir taksi online berpelat luar dan KTP non-Bali. Raperda ASKP bertujuan melindungi pelaku lokal dan mengatur tarif layanan.
Pendapatan Asli Daerah Bali diproyeksikan turun menjadi Rp 3,9 triliun di APBD 2026. Gubernur Koster menjelaskan langkah ini sebagai tindakan rasional.