Peningkatan kasus penyebaran COVID-19 mengakibatkan status Tulungagung turun dari level 1 ke level 2. Dampaknya, kapasitas belajar tatap muka akan dikurangi.
Komisi X DPR RI mengaku sepakat dengan kebijakan PTM 50% bagi daerah PPKM level 2. Namun, dia berharap otoritas penentuan PTM ada di pemerintah daerah.
Aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kini telah bersalin rupa. Daerah yang berstatus PPKM level 2 boleh melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen.
Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Luhut Pandjaitan untuk setop PTM di Jakarta tidak dikabulkan. Sekolah di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 %.