DLH Kalteng menemukan empat perusahaan tambang yang nakal, yang tak taat aturan pertambangan. Keempat perusahaan tersebut dijatuhi hukuman administratif.
Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) inisial CWW korupsi kredit proyek di salah satu Bank BUMD di Semarang hingga Rp 13, 8 miliar. Begini modusnya.