Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terkait dugaan korupsi fasilitas kredit proyek di salah satu Bank BUMD di Semarang hingga Rp 13, 8 miliar. Begini modus CWW hingga bisa mengelabui bank.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto di Kejari Kota Semarang, Senin (8/12/2025).
Andhie mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane atas kasus penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit. Dalam kasus ini sudah melalui proses penyelidikan panjang, hingga ada 46 saksi yang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank kepada PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) tahun 2019," ungkap Andhie.
Andhie melanjutkan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit proyek. Di mana CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan bank agar mencairkan kredit.
"Itu pemberian kredit fiktif, di mana pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Ada beberapa manipulasi dalam proses pengajuan, pencairan, sampai penjaminan kredit," terang Andhie.
Andhie menuturkan, pengajuan kredit dilakukan pada 2018. Kredit itu kemudian diproses dan dicairkan pada 2019.
"Di dalam proses penyidikan ini pengajuan kreditnya sekali, tapi kita masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lainnya. Sekali itu senilai Rp 14 miliar kurang lebih, Rp 13 miliar kerugian negaranya," ungkapnya.
"Uang Rp 13,8 miliar itu merupakan pencairan dari proses jaminan kredit yang dimanipulasi," imbuh Andhie.
Sebagai Direktur Utama PT DUM, lanjutnya, CWW berperan sebagai pihak yang mengajukan kredit proyek. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang kelistrikan. CWW kemudian dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
(apl/ahr)











































