KPU RI menetapkan 22 September 2024 sebagai tanggal penetapan pasangan calon Pilkada. Anggota DPRD dan pejabat lain harus mundur sebelum tanggal tersebut.
Ipuk Fiestiandani dan Mujiono resmi mendapat rekomendasi dari PDIP. Rekomendasi ini diwakili Mujiono sebagai penerima surat resmi di kantor DPW PDIP Surabaya.