Terdakwa penganiaya santri Ponpes dan SMP Az-Zayadiyy di Desa Sanggrahan Grogol Sukoharjo hingga tewas, MG (15), divonis 7 tahun penjara. Ini vonis lengkapnya.
Pemilik supermarket di Gili Trawangan, IA, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis magic mushroom kepada wisatawan. Lima tersangka lain juga diamankan.