DPT Sumsel Bertambah, KPU Tetapkan 6.382.739 Pemilih

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

DPT Sumsel Bertambah, KPU Tetapkan 6.382.739 Pemilih

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 23 Sep 2024 15:39 WIB
Ilustrasi Pemilih dalam Pemilu
Foto: Ilustrasi pemilih (Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

KPU Sumatera Selatan menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Sumatera Selatan. Jumlahnya naik 56.391 pemilih dibandingkan DPT 2023 yang dipakai untuk Pemilu Februari 2024 lalu.

"KPU Sumsel menetapkan 6.382.739 DPT yang tersebar di 13.206 TPS, 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan pada 3.249 desa/kelurahan," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (23/9/2024).

Dari jumlah DPT itu, terdiri dari 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan yang tersebar di 13.206 TPS, 17 kabupaten/kota, 241 kecamatan pada 3.249 desa/kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada DPT sebelumnya, jumlah pemilih laki bertambah 27.548 pemilih dari sebelumnya 3.192.292 menjadi 3.219.840. Sedangkan pemilih perempuan bertambah 28.843 pemilih dari sebelumnya 3.134.056 pemilih menjadi 3.162.899.

DPT tersebut bertambah 62.215 pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sedangkan dibandingkan dengan DPS yang lalu bertambah 3.245 pemilih.

ADVERTISEMENT

"Serta terdapat penambahan 21 TPS yang terdiri dari 19 TPS regular dan 3 TPS lokasi khusus. Dari jumlah DPT yang ditetapkan di antaranya juga terdapat 12.418 pemilih di Lokasi khusus yang tersebar di 20 Lokasi dan di 16 kabupaten/kota," ungkapnya.

DPT tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor 384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Sumsel dalam Pemilihan 2024 bersama KPU kabupaten/kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah dan stakeholder terkait di Hotel The Zuri Palembang pada Minggu (22/9/2024).

Menurutnya, penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya telah dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih 24 Juni-24 Juli 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan DPS di tingkat KPU kabupaten/kota dan tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK melalui masukan dan tanggapan masyarakat yang selanjutnya di dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali oleh KPU.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads