JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumut dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di PN Medan hari ini.
Terdakwa I Wayan Luwes mengaku menyesal telah membunuh I Komang Alam di arena tajen. Sidang membahas bukti forensik dan penyesalan Luwes setelah kejadian.